Organisasi merupakan organisasi yang berbentuk forum dengan anggota-anggota yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan industri pengolahan dan pemurnian nikel, termasuk industri pengguna nikel yang bernama Forum Industri Nikel Indonesia, selanjutnya dalam statuta ini disebut FINI
Organisasi merupakan organisasi yang berbentuk forum dengan anggota-anggota yang terdiri dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan industri pengolahan dan pemurnian nikel, termasuk industri pengguna nikel yang bernama Forum Industri Nikel Indonesia, selanjutnya dalam statuta ini disebut FINI
Nilai-nilai dasar FINI adalah:
- Berwawasan Kebangsaan Negara Republik Indonesia
- Kebersamaan
- Demokratis
- Berwawasan Lingkungan
- Peningkatan daya saing dan nilai tambah
Mewujudkan industri nikel Indonesia yang berdayasaing global dan berwawasan lingkungan.
- Memberikan kontribusi positif dalam membentuk hubungan usaha yang saling menguntungkan dengan sektor tambang nikel, terutama dalam penetapan harga biji nikel.
- Mendorong pemerintah agar segera menerbitkan keputusan bahwa slag nikel dari smelter nikel dan fly-bottom ash PLTU bukan kategori B3.
- Membangun kemitraan yang harmonis dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan agar proses hilirisasi biji nikel berkelanjutan, menciptakan nilai tambah tinggi dan lapangan kerja dan berwawasan lingkungan.
FINI bertujuan untuk menjadi forum komunikasi dan koordinasi yang terpercaya dan berdayaguna dalam membangun industri nikel indonesia yang berkelanjutan, berdayasaing dan berwawasan lingkungan.
FINI bertujuan untuk menjadi forum komunikasi dan koordinasi yang terpercaya dan berdayaguna dalam membangun industri nikel indonesia yang berkelanjutan, berdayasaing dan berwawasan lingkungan.
- Menjadi media aspirasi dari kepentingan anggota dalam rangka pelaksanaan usaha dan menyebarluaskan dan mensosialisasikan informasi mengenai kebijakan-kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan industri pengolahan dan pemurnian nikel, termasuk industri pengguna nikel khususnya yang berhubungan dengan pasal 7 statuta ini.
- Menjaga dan memelihara kerukunan di antara para anggota dari persaingan yang tidak sehat dan sebaliknya mewujudkan kerjasama yang bermanfaat diantara seluruh pelaku ekonomi yang tergabung sebagai Anggota serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha sesuai dengan pasal 4 statuta ini.
- Kemitraan : Membangun kerjasama dengan berbagai pihak dengan berpedoman pada prinsip-prinsip kesetaraan, saling menghargai peran dan fungsi masing-masing pihak.
- Transparan dan akuntable : Menerapkan manajemen yang terbuka sehingga memungkinkan anggota memonitoring perencanaan dan implementasi serta pengelolaan keuangan.
- Keadilan : Didasarkan pada sikap objektif, proporsional, dan komunikatif, serta tidak membedakan latar belakang suku, agama, ras dan jenis kelamin.
- Partisipatif : Senantiasa melibatkan seluruh anggota pada semua tahapan pengelolaan orgaisasi.
Anggota FINI adalah Perusahaan Industri Smelter Nikel, Perusahaan Pertambangan Nikel dan Industri Pengguna Nikel di Indonesia.